Pemindahan Arsip Retensi 10 tahun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

By ADMIN ARPUSDA 23 Jan 2025, 08:14:20 WIB Pelayanan Kearsipan
Pemindahan Arsip Retensi 10 tahun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Ungaran, 3 Januari 2025 - Pemindahan Arsip Retensi 10 tahun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diwakili oleh Arsiparis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dwi Adi Putro dan diterima oleh Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Cicilia Ana Christiany.

Pemindahan arsip retensi 10 tahun adalah proses memindahkan arsip yang telah habis masa retensinya dan memiliki nilai guna sekunder atau kesejarahan.

Berikut adalah langkah-langkah pemindahan arsip retensi 10 tahun:

  1. Periksa dan teliti arsip yang sudah habis masa retensinya
  2. Kelompokkan arsip berdasarkan jenis dan series
  3. Susun arsip yang akan diserahkan dalam daftar arsip
  4. Masukkan arsip ke dalam folder dengan mencantumkan nomor arsip
  5. Masukkan arsip ke dalam boks arsip dan beri label
  6. Serahkan arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah
  7. Buat Berita Acara Penyerahan Arsip Statis



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment