Tentang Kami

By ADMIN ARPUSDA 07 Apr 2014, 13:10:57 WIB

Berita Foto Populer

Perpustakaan Umum Kabupaten Semarang mulai terbentuk sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor 041/1293/1988 tanggal 6 Oktober 1988 tentang Pembentukan Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Dalam pengelolaannya Perpustakaan Umum yang telah  terbentuk tersebut menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan Ortala Setwilda Tingkat II Semarang, yaitu Sub Bagian Perpustakaan.

Pada tahun 1992, Bagian Hukum & Ortala dipecah menjadi dua bagian, yaitu Bagian Hukum dan Bagian Ortala, maka pengelolaan Perpustakaan Umum menjadi tanggungj awab Bagian Ortala.

Pada tanggal 17 Nopember 1996 status Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai dengan Perda Kabupaten  Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1996.

Pada tanggal 10 Januari 2001 dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2001, maka status UPD Perpustakaan menjadi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), yang secara struktural berada dalam naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.

Sesuai dengan Perda Nomor 21 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Daerah, status Perpustakaan berubah menjadi Kantor Perpustakaan Daerah. Berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencana Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang., Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang  masih tetap eksis sebagai “ Kantor “ dan beralamat di Jl. Pemuda No. 7 Ungaran.

Dalam pengembangannya, Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang mempunyai 1 (satu) unit Pelayanan Perpustakaan di Kecamatan Ambarawa, yang telah diresmikan oleh Sekda Kabupaten Semarang pada tanggal 13 Desember 2007 dengan alamat di Jl. Mgr. Sugiyopranoto 13 Ambarawa.Kemudian sejak Tahun 2012 , sesuai Perda tentang SOTK terbaru, Kantor Perpustakaan Daerah bergabung dengan Kantor Arsip Daerah, menjadi Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Semarang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah berubah nomenklatur menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.